1. Salat orang
yang bepergian dan qasar salat
-
Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata:
Awalnya tiap salat diwajibkan dua rakaat, baik di kediaman (tidak sedang dalam bepergian) atau dalam perjalanan. Kemudian salat dalam perjalanan tetap (dua rakaat) dan salat di kediaman ditambah. (Shahih Muslim No.1105) -
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Hafesh bin Ashim ia berkata: Ibnu Umar bercerita kepada kami, ia berkata: Hai keponakanku! Aku pernah menemani Rasulullah dalam suatu perjalanan beliau. Beliau salat tidak lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abu Bakar dalam perjalanannya. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku juga pernah menemani Umar. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku temani Usman. Dia juga salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Allah berfirman: Sesungguhnya dalam diri Rasulullah ada suri teladan bagi kalian. (Shahih Muslim No.1112) -
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. menunaikan salat Zuhur di Madinah sebanyak empat rakaat dan di Dzul Hulaifah sebanyak dua rakaat. (Shahih Muslim No.1114) -
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami pergi dari Madinah ke Mekah bersama Rasulullah saw. Beliau selalu salat dua rakaat sampai beliau kembali (ke Madinah). Aku bertanya: Berapa lama baginda akan tinggal di Mekah? Beliau menjawab: Sepuluh hari. (Shahih Muslim No.1118)
2. Mengqasar
salat ketika berada di Mina
-
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melakukan salat musafir di Mina dan di tempat lain sebanyak dua rakaat. (Shahih Muslim No.1119) -
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Usman pernah mengimami salat kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu diceritakan kepada Abdullah bin Masud. Dia membaca istirja`: "Inna lillahi wa inna ilaihi raaji`uun ", (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kita kembali). Dia berkata: Aku salat bersama Rasulullah saw. di Mina hanya dua rakaat. Aku juga pernah salat bersama Abu Bakar Sidik di Mina sebanyak dua rakaat. Dan aku pernah salat bersama Umar bin Khathab di Mina sebanyak dua rakaat. Mudah-mudahan akan mendapat empat rakaat, yaitu dua rakaat, dua rakaat. (Shahih Muslim No.1122) -
Hadis riwayat Haritsah bin Wahab ra., ia berkata:
Aku pernah salat bersama Rasulullah saw. di Mina sebanyak dua rakaat dan tidak ada manusia yang membicarakannya. (Shahih Muslim No.1123)
3. Salat di
rumah saat turun hujan
-
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah memerintahkan seorang muazin dalam malam yang dingin dan hujan agar salat di rumah. (Shahih Muslim No.1125) -
Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.:
Bahwa ia berkata kepada muazinnya pada hari yang hujan: Apabila engkau telah sampai pada ucapan, "Asyhadu Al-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammad ar rasuulullah", maka jangan engkau lanjutkan dengan ucapan: "Hayya `alas shalah". Katakan: "Shalluu fi buyutikum", (salatlah kalian di rumah kalian). Selanjutnya Ibnu Abbas mengatakan: Orang-orang nampaknya mengingkari hal itu. Apakah kalian heran dengan hal itu. Padahal hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang yang lebih baik dariku (Rasulullah saw.). Salat Jumat adalah kewajiban. (Tetapi) saya tidak suka membuat kalian merasa berat, berjalan di atas lumpur kotor. (Shahih Muslim No.1128)
4. Salat sunat
di atas kendaraan saat perjalanan
-
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. salat sunat ke arah untanya menghadap. (Shahih Muslim No.1129) -
Hadis riwayat Abdullah bin Amir bin Rabiah ra.:
Bahwa ayahnya pernah menyaksikan Rasulullah saw. melakukan salat sunat malam dalam suatu perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya, ke arah hewan itu menghadap. (Shahih Muslim No.1137) -
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Dari Anas bin Sirin, ia berkata: Kami pernah bertemu dengan Anas bin Malik ketika ia tiba di Syam. Kami menjumpainya di Ain Tamar. Ketika itu aku melihat ia sedang salat di atas keledai dan menghadap ke arah kiri kiblat. Aku berkata: Aku melihat engkau salat menghadap bukan kiblat. Ia menjawab: Seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. melakukannya, niscaya aku tidak akan melakukannya. (Shahih Muslim No.1138)
5. Boleh
menjamak (menggabug) dua salat dalam satu waktu ketika dalam perjalanan
-
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah saw. tergesa-gesa untuk bepergian, beliau menjamak (menghimpun) salat Magrib dan Isyak. (Shahih Muslim No.1139) -
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah berangkat musafir sebelum matahari tergelincir (condong ke Barat), beliau menangguhkan salat Zuhurnya ke waktu Asar. Kemudian beliau berhenti singgah dan menjamak antara Zuhur dan Asar. Dan apabila ketika beliau pergi, matahari telah condong ke Barat (tergelincir), maka beliau melakukan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat. (Shahih Muslim No.1143)
6. Menjamak
(menggabung) dua salat tidak pada saat bepergian
-
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah menjamak salat Zuhur dengan salat Asar, salat Magrib dengan salat Isyak bukan pada saat cemas (perang) atau dalam perjalanan. (Shahih Muslim No.1146)
7. Meninggalkan
salat dari kanan dan dari kiri
-
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Janganlah seorang dari engkau memberikan peluang kepada setan untuk menggoda dirinya bahwa salatnya tidak sah apabila ia tidak meninggalkan salat dari arah kanannya. Saya sering melihat Rasulullah saw. berpaling dari arah kirinya. (Shahih Muslim No.1156)
8. Makruh
melakukan salat sunat ketika muazin sudah mengumandangkan iqamat
-
Hadis riwayat Abdullah bin Malik bin Buhainah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melewati seorang yang sedang salat, padahal salat Subuh sudah didirikan. Beliau berbicara sesuatu kepada laki-laki yang tidak kami ketahui apa yang dibicarakan. Ketika selesai, kami mengelilinginya dan bertanya: Apa yang telah dikatakan Rasulullah saw. kepadamu? Ia berkata: Beliau bersabda kepadaku: Hampir saja salah seorang dari kalian melakukan salat Subuh sebanyak empat rakaat. (Shahih Muslim No.1162)
9. Sunat
melakukan salat tahiyyatulmasjid dua rakaat, makruh duduk sebelum salat sunat
tersebut dan hal itu dianjurkan pada setiap waktu
-
Hadis riwayat Abu Qatadah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kalian masuk mesjid, maka hendaklah ia melakukan salat dua rakaat sebelum ia duduk. (Shahih Muslim No.1166) -
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Nabi saw. mempunyai tanggungan utang kepadaku, kemudian beliau membayar dan melebihkannya kepadaku. Aku menemui beliau di mesjid. Lalu beliau berkata kepadaku: Salat sunatlah dua rakaat. (Shahih Muslim No.1168)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berhati-hati berkomentar sobat. Ini pesan saya