Tampilkan postingan dengan label KitabHadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KitabHadits. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Desember 2012

Kitab Wasiat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


1. Tentang wasiat dengan sepertiga kekayaan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
    Bahwa Rasulullah bersabda: Tidak baik bagi seorang muslim memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan bermalam dua malam, kecuali wasiatnya itu tertulis di sisinya. (Shahih Muslim No.3074)
  • Hadis riwayat Sa‘ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
    Pada waktu haji wada, Rasulullah saw. menjengukku karena menderita penyakit yang hampir menyebabkan kematianku. Lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, penyakitku sangat parah seperti yang engkau lihat, sedangkan aku adalah seorang hartawan dan tidak ada yang mewarisiku kecuali putriku satu-satunya. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab: Tidak boleh. Aku bertanya lagi: Dengan setengahnya? Beliau menjawab: Tidak boleh, dengan sepertiga saja. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang akan meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidak menafkahkan suatu nafkah pun untuk mencari keredaan Allah, kecuali kamu akan mendapatkan pahala karena nafkahmu itu walaupun sesuap makanan yang kamu masukkan ke mulut istrimu. Ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah aku akan tetap hidup setelah sahabat-sahabatku (meninggal)? Beliau bersabda: Sesungguhnya kamu tidak diberikan umur panjang lalu kamu mengerjakan suatu amal untuk mengharap keredaan Allah, kecuali kamu akan bertambah derajat dan kemuliaan dengan amal itu. Semoga kamu diberi umur panjang sehingga banyak kaum yang akan mendapatkan manfaat dari kamu, dan kaum yang lain (orang-orang kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah, sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku, dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang (ke kekufuran). Tetapi orang yang celaka yaitu Sa`ad bin Khaulah berkata: Rasulullah saw. menyayangkannya (Sa‘ad bin Khaulah yang meninggal di Mekah ). (Shahih Muslim No.3076)

Kitab Haji Bag 12

 
 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



72. Tentang siapa yang bermaksud jahat kepada penduduk Madinah, maka Allah akan menghancurkannya
  • Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang bermaksud jahat terhadap penduduk Madinah, maka Allah akan melarutkannya (membinasakannya) seperti garam yang larut di dalam air. (Shahih Muslim No.2458)
73. Anjuran mencintai Madinah setelah penaklukan beberapa kota lain
  • Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah bersabda: Kota Syam ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar (pindah). Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Yaman ditaklukkan, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. Kemudian kota Irak ditaklukkan juga, lalu keluarlah orang-orang bersama keluarga mereka dari Madinah sambil mempengaruhi yang lain untuk ikut keluar. Padahal Madinah itu lebih baik bagi mereka jika mereka mengetahui. (Shahih Muslim No.2459)
74. Tentang kota Madinah ketika ditinggalkan penduduknya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. pernah bersabda tentang Madinah: Kota Madinah itu akan ditinggalkan oleh penduduknya dan ia akan tetap baik seperti sebelumnya meskipun hanya dihuni oleh awafi, yaitu binatang buas dan burung. (Shahih Muslim No.2461)

Kitab Haji Bag 11

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



67. Boleh memasuki Mekah tanpa berihram
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Bahwa Nabi saw. pernah memasuki kota Mekah pada tahun penaklukan kota itu dengan memakai topi baja di kepala. Ketika beliau melepasnya, datanglah seorang lelaki menghampiri beliau dan berkata: Ibnu Khathal sedang bergantung pada kain tirai Kakbah. Lalu Nabi saw. menyuruh: Bunuhlah ia!. (Shahih Muslim No.2417)
68. Keutamaan Madinah, doa Nabi saw. agar kota itu diberkahi, penjelasan tentang pengharaman kota itu berikut hewan buruan serta pohonnya dan penjelasan tentang batas-batasnya
  • Hadis riwayat Abdullah bin Zaid bin `Ashim ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan penduduknya dan sesungguhnya aku pun mengharamkan Madinah sebagaimana Ibrahim telah mengharamkan Mekah. Dan sesungguhnya aku juga berdoa agar setiap sha` dan mudnya diberkahi dua kali lipat dari yang didoakan Ibrahim untuk penduduk Mekah. (Shahih Muslim No.2422)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Dari `Ashim ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah saw. telah mengharamkan Madinah? Anas menjawab: Ya, yaitu antara gunung ini sampai gunung ini, maka barang siapa yang berbuat bidah di Madinah. Ia melanjutkan: Kemudian ia berkata lagi kepadaku: Ini adalah ancaman, barang siapa yang berbuat bidah, maka ia akan terkutuk oleh laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia dan Allah tidak akan menerima tobat dan tebusan darinya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.2429)
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. berdoa: Ya Allah! Jadikanlah keberkahan Madinah dua kali lipat dari keberkahan Mekah. (Shahih Muslim No.2432)

Kitab Haji Bag 10

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



62. Tentang orang musyrik tidak boleh haji Baitullah, dan orang yang telanjang bulat tidak boleh tawaf Baitullah serta penjelasan tentang hari haji akbar
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Abu Bakar Sidik mengutus aku pada musim haji di mana ia diangkat Rasulullah saw. sebagai pemimpin rombongan sebelum haji Wada bersama beberapa orang yang lain untuk mengumumkan kepada manusia pada hari Nahar: Tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun ini dan tidak boleh orang yang telanjang bulat tawaf di Baitullah!. (Shahih Muslim No.2401)
63. Keutamaan haji, umrah dan hari Arafah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga. (Shahih Muslim No.2403)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. telah bersabda: Barang siapa datang (haji) ke Baitullah ini lalu tidak berbicara kotor dan tidak berbuat maksiat, maka ia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya. (Shahih Muslim No.2404)
64. Singgah di Mekah bagi orang yang melakukan ibadah haji, dan masalah pewarisan beberapa rumah di Mekah
  • Hadis riwayat Usamah bin Zaid bin Haritsah ra.:
    Bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau akan singgah di tempat kediamanmu di Mekah? Rasulullah saw. menjawab: Apakah kamu mengira Aqil meninggalkan beberapa rumah untuk kita!. (Shahih Muslim No.2405)

Kitab Haji Bag 9

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



53. Boleh menunggangi hewan kurban bagi orang yang membutuhkannya
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melihat seorang lelaki menuntun seekor unta, lalu beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Bodoh amat kamu! Dalam sabdanya yang kedua atau yang ketiga. (Shahih Muslim No.2342)
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melewati seorang lelaki yang sedang menuntun seekor unta, kemudian beliau berkata: Naikilah! Lelaki itu menjawab: Sesungguhnya ia adalah seekor unta kurban. Beliau berkata lagi: Naikilah! Beliau mengulangi perkataannya itu dua atau tiga kali. (Shahih Muslim No.2344)
54. Wajib tawaf wada, kecuali bagi wanita yang haid
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Orang-orang (yang melaksanakan ibadah haji) berpencar untuk kembali ke tempat masing-masing, lalu Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang pun yang meninggalkan Baitullah sebelum mengakhiri dengan bertawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2350)

Kitab Haji Bag 8

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ




42. Melontar jumrah Aqabah dari tengah lembah dan kota Mekah berada di sebelah kiri serta membaca takbir setiap lontaran
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
    Dari Abdurrahman bin Yazid ra., ia berkata: Abdullah (bin Masud) melontar jumrah (Aqabah) dari tengah lembah. Aku berkata: Wahai Abu Abdurrahman, manusia melontar jumrah dari atasnya. Abdullah bin Masud berkata: Demi Zat (Allah) yang tidak ada Tuhan selainnya, itulah tempat orang yang diturunkan surat Al-Baqarah. (Shahih Muslim No.2282)
43. Keutamaan mencukur dari memangkas dan boleh memangkas
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
    Rasulullah saw. mencukur gundul rambutnya dan sebagian sahabatnya juga mencukur gundul. Sahabat yang lain hanya memangkas. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya", satu atau dua kali. Kemudian beliau berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memendekkan". (Shahih Muslim No.2292)
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan kepada orang-orang yang memangkasnya. Beliau berdoa: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur bersih rambutnya". Kembali berkata lagi: Wahai Rasulullah, dan juga orang-orang yang hanya memangkasnya. Beliau berdoa: "Dan orang-orang yang hanya memangkasnya". (Shahih Muslim No.2295)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. mencukur bersih rambut kepalanya pada haji wada. (Shahih Muslim No.2297)

Kitab Haji Bag 7

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

35. Boleh tawaf dengan naik unta dan lainnya dan boleh menyalami Hajar Aswad dengan menggunakan tongkat dan lainnya bagi yang naik kendaraan
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. tawaf dalam haji wada di atas seekor unta. Beliau mengusap batu dengan menggunakan tongkat (yang ujungnya bengkok). (Shahih Muslim No.2233)
  • Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
    Aku mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa aku sakit. Beliau bersabda: Lakukanlah tawaf di belakang orang-orang dengan naik kendaraan. Kemudian aku tawaf dan saat itu Rasulullah saw. sedang salat di samping Baitullah dengan membaca surat At-Thur. (Shahih Muslim No.2238)

Kitab Haji Bag 6

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ




28. Penjelasan tentang jumlah dan waktu umrah yang pernah dilakukan Nabi saw.
  • Hadis riwayat Anas ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. pernah empat kali menunaikan umrah. Semuanya dilakukan pada bulan Zulkaidah, kecuali yang bersamaan dengan haji, yaitu umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada masa peristiwa Hudaibiyah pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah tahun berikutnya pada bulan Zulkaidah, ibadah umrah dari Ji`ranah ketika beliau membagi-bagikan rampasan perang Hunain pada bulan Zulkaidah dan umrah yang dihimpun dengan haji. (Shahih Muslim No.2197)
  • Hadis riwayat Zaid bin Arqam ra.:
    Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasulullah saw.? Zaid menjawab: Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah saw. telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada. (Shahih Muslim No.2198)
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Urwah bin Zubair, ia berkata: Aku dan Ibnu Umar pernah duduk bersandar di kamar Aisyah dan saat itu kami mendengar suara siwaknya yang ia gunakan. Aku bertanya kepada temanku: Wahai Abu Abdurrahman, pernahkah Nabi saw. menunaikan umrah pada bulan Rajab? Dia menjawab: Pernah. Selanjutnya aku bertanya kepada Aisyah: Wahai Ummul mukminin, bukankah engkau mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman? Ia berkata: Apa yang ia katakan? Aku menjawab: Dia mengatakan bahwa Nabi saw. pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Ia berkata: Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Aku bersumpah, beliau tidak pernah menunaikan umrah pada bulan Rajab. Dan tidak pernah beliau menunaikan umrah, kecuali ia (Ibnu Umar) selalu bersamanya. Ia (Urwah bin Zubair) berkata, saat itu Ibnu Umar mendengar bahwa ia (Ibnu Umar) tidak mengatakan "tidak" atau "ya", ia hanya diam. (Shahih Muslim No.2199)

Kitab Haji Bag 5

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ




21. Tawaf dan sai yang harus dilakukan oleh orang yang haji setelah tiba di Mekah
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Suatu kali Rasulullah saw. tiba dan langsung melakukan tawaf di Baitullah sebanyak tujuh putaran, salat sunat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim dan sai antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sesungguhnya pada diri Rasulullah saw. terdapat suri teladan yang baik bagi kalian. (Shahih Muslim No.2172)
22. Keharusan tetap berihram dan meninggalkan tahallul bagi orang yang tawaf di Baitullah dan sai
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Bahwa yang dilakukan pertama kali oleh Rasulullah saw. ketika tiba di Mekah ialah beliau berwudu lalu tawaf di Baitullah. (Shahih Muslim No.2173)
  • Hadis riwayat Asma ra.:
    Dari Abdullah, sahaya Asma binti Abu Bakar bahwa ia pernah mendengar Asma setiap melewati Hajun, ia berkata: Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan kesejahteraan kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah singgah bersama beliau di tempat ini. Saat itu aku membawa sebuah koper kecil yang berisi perbekalan dan barang-barang lain yang tidak seberapa banyaknya. Kemudian aku menunaikan umrah bersama saudariku (Aisyah), Zubair, fulan dan fulan. Setelah menyentuh (tawaf di) Kakbah, kami bertahallul. Kemudian kami berihram haji pada petang. (Shahih Muslim No.2175)

Kitab Haji Bag 4

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ




16. Boleh bertamattu
  • Hadis riwayat Ali ra.:
    Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan membicarakan masalah tersebut. Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah saw. Kemudian ia (Usman) menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)
  • Hadis riwayat Imran bin Hushain ra.:
    Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153)

Kitab Haji Bag 3

13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah saw. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)
  • Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar ra.:
    Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)

Kitab Haji Bag 2

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



12. Orang yang berihram boleh menyaratkan tahallul dengan alasan sakit dan sebagainya
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. masuk di kediaman Dhuba`ah binti Zubair dan bertanya kepadanya: Apakah engkau tidak ingin pergi haji? Ia menjawab: Demi Allah, aku melihat diri saya sedang sakit-sakitan. Beliau bersabda: Berhajilah, ajukan syarat dan katakanlah: Ya Allah, aku akan bertahallul di mana saja Engkau menghalangi aku. Ketika itu adalah istri Miqdad. (Shahih Muslim No.2101)
13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah saw. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)

Kitab Haji Bag 1

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


1. Perkara yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan bagi orang yang berihram haji atau umrah dan penjelasan tentang pengharaman memakai minyak wangi
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup kepala dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal, maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan syarat ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki. Juga jangan memakai pakaian apapun yang dicelup dengan minyak za`faran dan wares. (Shahih Muslim No.2012)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku mendengar Rasulullah saw. ketika sedang berkhutbah, beliau bersabda: Celana (boleh dikenakan) bagi orang yang tidak mempunyai lembaran kain dan sarung kaki bagi orang yang tidak mempunyai sepasang sandal. Maksudnya untuk orang yang sedang berihram. (Shahih Muslim No.2015)
  • Hadis riwayat Ya`la bin Umayah ra., ia berkata:
    Salah seorang sahabat datang menemui Nabi saw. ketika beliau berada di Ji`ranah, dengan mengenakan jubah yang sudah ditaburi minyak wangi. Atau bekas dari minyak wangi. Sahabat itu bertanya: Apa yang baginda perintahkan untuk aku lakukan dalam umrahku? Saat itu wahyu sedang turun kepada Nabi saw. dan beliau ditutup dengan pakaian. Ya`la berkata: Aku senang sekali jika aku dapat menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu. Umar berkata: Apakah engkau suka menyaksikan Nabi saw. sedang menerima wahyu? Kemudian Umar menyingkap kain yang menutupi beliau, lalu aku memandang beliau sedang mendengkur. Aku memperhatikan seperti suara anak unta. Ketika wahyu telah turun, beliau terbangun dan bertanya: Di mana orang yang bertanya tentang umrah tadi? Selanjutuya beliau bersabda: Bersihkanlah dirimu dari bekas minyak wangi yang engkau pakai, lepaslah jubahmu dan lakukanlah umrah seperti engkau melakukan haji. (Shahih Muslim No.2017)

Kitab Takdir

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



1. Proses penciptaan manusia dalam perut ibunya dan penentuan rezeki, ajal dan amalnya serta nasibnya sengsara ataukah bahagia
  • Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. sebagai orang yang jujur dan dipercaya bercerita kepada kami: Sesungguhnya setiap individu kamu mengalami proses penciptaan dalam perut ibunya selama empat puluh hari (sebagai nutfah). Kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula. Selanjutnya Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menulis empat perkara yaitu: menentukan rezekinya, ajalnya, amalnya serta apakah ia sebagai orang yang sengsara ataukah orang yang bahagia. Demi Zat yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya salah seorang dari kamu telah melakukan amalan penghuni surga sampai ketika jarak antara dia dan surga tinggal hanya sehasta saja namun karena sudah didahului takdir sehingga ia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah ia ke dalam neraka. Dan sesungguhnya salah seorang di antara kamu telah melakukan perbuatan ahli neraka sampai ketika jarak antara dia dan neraka tinggal hanya sehasta saja namun karena sudah didahului takdir sehingga dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga. (Shahih Muslim No.4781)

Kitab Sumpah Li`an

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

  • Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad As-Saidi ra.:
    Bahwa Uwaimir Al-`Ajlani datang menemui `Ashim bin Adi Al-Anshari, ia berkata kepadanya: Wahai `Ashim, apakah pendapatmu seandainya seorang suami mendapati lelaki lain sedang bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu akan membunuhnya lagi (kisas)? Atau apakah yang harus ia perbuat? Tolonglah tanyakan hal itu kepada Rasulullah wahai `Ashim! Kemudian `Ashim menanyakan perihal itu kepada Rasulullah saw. Namun beliau tidak menyukai sekaligus mencela pertanyaan semacam itu, sehingga `Ashim merasa ada sesuatu yang mengganjal di hatinya mendengar jawaban Rasulullah saw. Ketika `Ashim kembali ke keluarganya, datanglah Uwaimir menemuinya dan bertanya: Wahai `Ashim, apakah yang disabdakan Rasulullah saw. kepadamu? `Ashim berkata kepada Uwaimir: Tidak ada kabar baik, Rasulullah saw. tidak menyukai permasalahan yang aku tanyakan. Uwaimir berkata: Demi Allah, aku tidak akan berhenti kecuali setelah menanyakannya langsung kepada beliau. Maka berangkatlah Uwaimir menemui Rasulullah saw. yang saat itu sedang berada di tengah-tengah orang banyak. Lalu ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapatmu jika ada seorang suami mendapati lelaki lain bersama istrinya, apakah ia boleh membunuhnya kemudian kamu sekalian akan membunuhnya juga (kisas)? Atau apakah yang harus dia lakukan? Rasulullah saw. bersabda: Telah turun wahyu mengenai urusanmu dan istrimu, pergilah dan datangkanlah istrimu kemari! Sahal berkata: Mereka berdua lalu melakukan sumpah li`an sedangkan berikut orang-orang yang lain masih berada di dekat Rasulullah saw. Setelah keduanya selesai bersumpah li`an, Uwaimir berkata: Aku telah berdusta kepadanya, wahai Rasulullah, jika aku terus menahannya. Maka akhirnya Uwaimir menceraikan istrinya dengan talak tiga sebelum Rasulullah saw. menyuruhnya. (Shahih Muslim No.2741)

Kitab Jual-Beli Bag 2


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



26. Halal mengambil upah membekam
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
    Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)
27. Pengharaman menjual khamar
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)

Kitab Jual-Beli Bag 1

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
  • Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
2. Pengharaman jual beli janin
  • Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
    Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)
3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)

Kitab Memerdekakan Budak

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

1. Tentang usaha memerdekakan budak
  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya). (Shahih Muslim No.2759)
2. Hak loyalitas budak bagi yang memerdekakan
  • Hadis riwayat Aisyah ra.:
    Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan. (Shahih Muslim No.2761)

Kitab Iktikaf

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

1. Iktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Nabi saw. selalu iktikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadan. (Shahih Muslim No.2002)
2. Bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Adalah Rasulullah saw. jika telah masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, beliau menghidupkan malam (untuk beribadah), membangunkan istri-istrinya, bersungguh-sungguh (dalam ibadah) dan menjauhi istri. (Shahih Muslim No.2008)

Kitab Hibah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

1. Makruh membeli sesuatu yang telah disedekahkan dari orang yang menerimanya
  • Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
    Aku telah menghibahkan seekor kuda yang bagus kepada seorang yang ikut berperang di jalan Allah, kemudian orang itu menyia-nyiakannya. Aku menyangka bahwa ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Maka hal itu aku tanyakan kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu itu, karena orang yang menarik kembali sedekahnya seperti seekor anjing yang memakan muntahnya. (Shahih Muslim No.3044)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Umar bin Khathab pernah menyedekahkan seekor kuda kepada seseorang yang berperang di jalan Allah, kemudian ia mendapatkan kuda itu dijual. Maka ia ingin membelinya. Ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan pula kamu tarik kembali sedekahmu. (Shahih Muslim No.3046)