Rabu, 05 Desember 2012

Kitab Haji Bag 3

13. Penjelasan jenis ihram, boleh ifrad atau tamattu atau qiran dalam melaksanakan haji dan waktu tahallul orang yang haji qiran
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. pada tahun haji wada, kemudian kami berihram untuk menunaikan umrah (tamattu). Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang membawa hewan sembelihan, maka sebaiknya ia berihram haji dan umrah (qiran), dan jangan bertahallul dahulu hingga ia bertahallul untuk keduanya secara bersamaan. Ternyata setibanya di Mekah aku datang haid, padahal aku belum tawaf di Baitullah dan belum sai antara Shafa dan Marwah. Kemudian hal itu aku adukan kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Lepaskanlah jalinan rambut kepalamu dan sisirlah, kerjakanlah ihram haji dan tinggalkanlah umrah. Lalu saya mengerjakannya. Dan ketika aku selesai haji, Rasulullah saw. menyuruh saya bersama dengan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Aisyah) pergi ke Tan`im (untuk berniat ihram umrah di sana), lalu aku mengerjakan umrah. Beliau bersabda: Ini adalah tempat umrahmu (umrah saja). Kemudian orang-orang yang umrah melakukan tawaf di Baitullah, lalu sai antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf (tawaf ifadhah) untuk ibadah haji setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabung ibadah haji dan umrah, mereka hanya melakukan tawaf satu kali saja. (Shahih Muslim No.2108)
  • Hadis riwayat Abdurrahman bin Abu Bakar ra.:
    Bahwa Nabi saw. menyuruhnya untuk memboncengkan Aisyah pergi ke Tan`im untuk berihram umrah dari sana. (Shahih Muslim No.2126)

  • Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
    Kami pernah bepergian bersama Rasulullah saw. dalam keadaan berihram haji ifrad, sedangkan Aisyah ra. untuk berihram umrah. Hingga ketika kami sampai di Sarif, tiba-tiba ia (Aisyah) datang haid. Sehingga ketika kami tiba, kami melakukan tawaf di Kakbah dan sai antara Shafa dan Marwah. Rasulullah saw. menyuruh kami yang tidak membawa hewan sembelihan untuk bertahallul. Kami bertanya: Apa saja yang dihalalkan? Beliau menjawab: Semuanya sudah dihalalkan. Maka kami menggauli istri-istri kami, memakai minyak wangi dan berpakaian lengkap. Sedang antara kami dan hari Arafah ketika itu hanya empat malam saja. Kemudian kami berihram pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah). Kemudian Rasulullah saw. menemui Aisyah yang sedang menangis. Beliau bertanya: Ada apa dengan dirimu? Ia menjawab: Aku sedang haid, orang-orang sudah bertahallul, sedang aku belum bertahallul dan tawaf di Baitullah, bahkan sekarang ini, mereka sedang berangkat haji. Beliau bersabda: Sesungguhnya masalah ini (haid) sudah merupakan ketentuan Allah atas setiap wanita anak-cucu Adam, maka mandilah kemudian berihramlah untuk haji! Lalu ia melaksanakannya (perintah Rasulullah saw.) lalu melaksanakan manasik haji, hingga ketika sudah suci dari haidnya, ia melakukan tawaf di Kakbah, sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu beliau bertanya: Bukankah engkau sudah bertahallul dari haji dan umrahmu sekaligus? Ia menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berniat tidak tawaf di Baitullah sebelum aku selesai haji. Mendengar itu beliau bersabda kepada Abdurrahman: Hai Abdurrahman, antarkan dia berniat umrah dari Tan`im. dan itu dilaksanakan pada malam Hashbah (malam kembalinya jamaah haji dari Mekah setelah hari tasyrik atau setelah selesai haji). (Shahih Muslim No.2127)
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Dari Atha, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah ra. mengatakan: Saat aku bersama beberapa orang, kami para sahabat Muhammad saw. pernah hanya berihram haji saja. Atha berkata: Jabir berkata: Pada pagi hari tanggal empat bulan Zulhijah, Nabi saw. datang lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk bertahallul. Atha berkata: Jabir berkata: Bertahallul-lah kalian dan gauli istri. Atha berkata: Rasulullah tidak mewajibkan mereka, tapi beliau membolehkannya untuk mereka. Selanjutnya Jabir berkata: Ketika kesempatan kami tinggal lima hari sebelum berangkat ke Arafah, beliau menganjurkan kami agar menggauli istri-istri kami. Setelah itu kami berangkat ke Arafah dan kemaluan kami masih meneteskan mani (maksudnya kami baru saja selesai menggauli istri kami). Ia berkata: Jabir berkata dengan tangannya seakan-akan aku melihatnya menggerakkan tangannya, ia berkata: Lalu Nabi saw. berdiri di hadapan kami dan bersabda: Kalian sudah tahu bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling takwa kepada Allah, orang yang paling jujur dan yang paling berbakti di antara kalian semua. Kalaulah (aku tidak membawa) hewan sembelihanku, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian bertahallul. Seandainya aku tahu dari awal, aku tentu tidak akan menyembelih hewan sembelihan. Karena itu, maka bertahallul-lah. Lalu kami semua bertahallul, kami dengar dan kami taati. Atha berkata: Jabir berkata: Lalu datang Ali dari tempat tugasnya dan bertanya kepada Jabir: Engkau berniat ihram apa? Ia (Jabir) menjawab: Seperti ihramnya Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw. lalu bersabda kepadanya: Sembelihlah hewan kurban dan tetaplah engkau dalam keadaan ihram. Kemudian Ali menyembelih hewan sembelihan. Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin Ju`tsum berkata: Wahai Rasulullah, Apakah umrah itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk selamanya (sekali saja)? Beliau menjawab: (Sekali) untuk selamanya. (Shahih Muslim No.2131)
14. Wukuf dan firman Allah Taala: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak
  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama dengannya biasa wukuf di Muzdalifah. Mereka dinamakan dengan Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), padahal orang Arab, seluruhnya wukuf di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Taala menyuruh Nabi-Nya untuk menuju ke Arafah dan berwukuf di sana kemudian bertolak dari sana (dari Arafah ke Muzdalifah). Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah: Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak. (Shahih Muslim No.2140)
  • Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra., ia berkata:
    Aku pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itu aku melihat Rasulullah saw. bersama orang banyak sedang berwukuf di Arafah. Aku berkata: Demi Allah, sesungguhnya ini yang yang benar-benar Hums (penamaan orang Quraisy untuk keteguhan beragama), ada urusan apa beliau di sini? Dahulu orang-orang Quraisy termasuk dalam katagori Hums (ketika mereka wukuf di Muzdalifah). (Shahih Muslim No.2142)
15. Penghapusan tahallul dari ihram dan perintah menyempurnakannya
  • Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
    Aku pernah menemui Rasulullah saw. saat beliau sedang beristirahat di Bathha'. Beliau bertanya kepadaku: Bukankah engkau sedang berhaji? Aku menjawab: Betul. Beliau bertanya lagi: Bagaimana engkau melakukan ihram? Aku menjawab: Aku datang memenuhi panggilan Allah dengan berihram seperti ihram Nabi saw. Beliau bersabda: Kalau demikian engkau telah melakukan yang terbaik. Sekarang lakukanlah tawaf di Baitullah, sai antara Shafa dan Marwah, dan bertahallul-lah. Kemudian aku tawaf di Baitullah sai antara Shafa dan Marwah. Setelah itu aku menemui seorang wanita dari Bani Qais untuk membantu mencarikan kutu di kepalaku, baru kemudian aku berihram haji. Aku pernah memberi fatwa kepada manusia tentang hal sampai masa kekhalifahan Umar bin Khathab. Suatu hari ada seorang laki-laki datang menemuiku dan berucap: Wahai Abu Musa, atau wahai Abdullah bin Qais, untuk sementara tahanlah dalulu fatwamu itu. Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang hendak diperbaharui oleh Amirul mukminin, Umar bin Khathab tentang ibadah haji ini. Aku lalu memberitahukan kepada orang-orang yang pernah aku beri fatwa supaya jangan tergesa-gesa mengamalkan fatwaku, karena Amirul mukminin, Umar bin Khathab akan memberikan fatwanya kepada kalian, maka ikutilah fatwanya. Tidak lama kemudian Umar ra. datang, aku laporkan kepadanya mengenai masalah itu, ia berkata: Jika kalian berpegang teguh pada Kitabullah, maka Kitabullah itu menyuruh kalian untuk menyempurnakannya. Tetapi jika kalian berpegang teguh pada sunah Rasulullah saw., maka sesungguhnya Rasulullah saw. tidak bertahallul sebelum hewan sembelihannya sudah siap di tempat sembelihannya (Mina). (Shahih Muslim No.2143)
  • Hadis riwayat Umar ra.:
    Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu bahwa Nabi saw. pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arak, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim No.2145)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berhati-hati berkomentar sobat. Ini pesan saya